KARANGANYAR, iNews.id - Kanwil Bea cukai Jateng DIY amankan 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal. Penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY.
Hasil penindakan periode Januari sampai 22 Mei 2022. Bersamaan dengan Kick-Off Operasi Gempur Rokok legal Tahun 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro sebut barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu adalah hasil penindakan BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan.
"Modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan," terangnya dalam konferensi pers di Bea Cukai Solo, Selasa (24/5/2022).
Dalam kegiatan tersebut total nilai barang yang berhasil di sita Kanwil Bea Cukai Jateng DIY senilai Rp. 2,81 Miliar. Dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,86 Milar.
"Untuk potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp1,86 Milar," tuturnya.
Purwanto menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC legal dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
"Upaya pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir," ungkapnya.
Sehingga ekspose hari ini merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait.
"Apabila tidak tertangani dengan serius selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," tandasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait