Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah, Polisi Himbau Warga Tak Membeli di Online

Riana Rizkia
Korps Lalu Lintas Mabes Polri berencana secara perlahan bakal mengganti plat nomer kendaraan dari hitam ke putih (Foto: Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera merealisasikan rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Namun kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak semua kendaraan mendapat pelat nomor putih serentak.

Karena itu polisi mengimbau masyarakat agar dapat bersabar menunggu pelat nomor putih dan tidak membelinya secara online. 

"Terus gimana kok sudah banyak beredar pelat putih? Saya harus jelaskan lagi 'sabar lah masyarakat ini," papar kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus seperti dikutip iNewskaranganyar.id dari Sindonews, Senin (22/5/2022).

Brigjen Yusri Yunus menambahkan jika kebijakan sudah berlaku, masyarakat diimbau agar tidak panik. 

Yusri melarang pembelian pelat putih secara online, karena menurutnya semua kendaraan akan berpelat putih jika sudah sesuai dengan ketentuan.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok beli di online? Salah enggak? Ya salah," ucapnya. 

Sebelumnya, Yusri mengatakan wacana tersebut akan segera direalisasikan pada tahun ini. 

"Enggak usah (diperkirakan) Juni atau Juli mba, Insya Allah secepatnya, karena sudah selesai," ujar Yusri. 

Yusri menyebut, jika tahun ini sudah terealisasikan, maka pada 2027 seluruh kendaraan pada skala nasional akan menggunakan pelat berwarna putih. 

"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,"jelas Yusri.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network