KARANGANYAR, iNews.id - Bupati Karanganyar Juliyatmono digugat seorang Ketua RT di daerah Colomadu, tepatnya RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, ke Pengadilan Negeri (PN).
Ketua RT yang berani menggugat Bupati Juliyatmono adalah Sigit Nugroho.
Sigit menggugat Bupati Juliyatmono menyangkut dasar hukum pemotongan dana operasional RT untuk PMI sebesar Rp 150.000.
Sebelum melayangkan gugatan, Sigit pernah mengirimkan surat pada Palang Merah Indonesia (PMI) Karanganyar. Surat itu berisi pertanyaan dirinya menyangkut pemotongan dana tersebut untuk PMI.
Setelah dirinya melayangkan surat, pihak PMI mengembalikan dana yang telah dipotong.
"Pada tahun 2021 lalu, kami melayangkan surat pada pihak PMI. Isi surat mempertanyakan dana operasional RT yang dipotong untuk PMI. Setelah ada surat tersebut ada pengembalian dana yang dipotong. Tetapi saya tidak ambil,” papar Sigit, di Pengadilan Negeri, Karanganyar, Senin (9/5/2022).
Kendati begitu, pemotongan dana operasional RT kembali dilakukan pada tahun 2022. Nilai nominal dana yang dipotong masih sama, yaitu sebesar Rp 150.000 ribu. Yang bikin Sigit bertanya-tanya yaitu aktu pemotongannya.
"Penarikan dana sumbangan PMI itu biasannya dilakukan pada bulan September. Tapi pada bulan April 2022 ini untuk Desa Bolon sudah ditarik lagi Rp150.000 per RT. Ini dasar hukumnya apa?” tanya Sigit.
Sigit mempertanyakan dasar hukum penyunatan dana operasional RT yang nilainya Rp500.000/tahun. Sementara nilai potongannya mencapai Rp150.000.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait