Jutaan Bayi Lobster Diduga Dijual Secara Ilegal di Kaur Bengkulu

Demon Fajri
Bayi Lobster dijual ilegal nelayan dan masyarakat di Bengkulu (Foto: Pixebay)

BENGKULU, iNews.id - Jutaan bayi lobster diduga dijual secara illegal oleh oknum nelayan dan masyarakat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kegiatan itu membuat sejumlah warga khawatir langkanya lobster dewasa di masa mendatang. 

"Sejak dua tahun terakhir diduga aktifitas illegal pencurian dan penjualan bayi lobster berlangsung di Kabupaten Kaur. Jika ditotal jumlahnya diduga mencapai jutaan yang dijual tanpa izin," kata Tokoh Pemuda Kabupaten Kaur, Agus, Senin (9/5/2022). 

Dugaan pencurian bayi lobster di laut, kata Agus, berdampak pada sejumlah nelayan ikan beralih menjadi nelayan pencari dan penjual bayi lobster. 

Di mana harga bayi lobster cukup menjanjikan, dengan harga kisaran Rp9.000 hingga Rp23 ribu per benur lobster. Bahkan, dalam satu malam nelayan bisa menangkap ratusan hingga ribuan bayi lobster. 

"Hasilnya tentu menjanjikan bisa mencapai puluhan juta. Ini mengkhawatirkan ketersediaan lobster di masa depan terancam punah," sampai Agus.

Alur penjualan bayi lobster, jelas Agus, diduga dimulai dari nelayan yang menangkap lobster di wilayah laut Kabupaten Kaur. 

Selanjutnya, hasil tangkapan itu diduga dijual ke penampung dengan harga Rp9.000 hingga Rp23 ribu per ekor bayi lobster. 

Saat bayi lobster terkumpul, terang Agus, pengepul akan menjual hasil tangkapan bayi lobster ilegal itu ke Provinsi Jambi dan Provinsi Riau. 

Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, larangan penangkapan benih lobster dan rajungan melalui, Peraturan Menteri KKP No 1 Tahun 2015 adalah bermanfaat untuk melestarikan stok di alam dan bukan untuk memberatkan dunia usaha. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, pihaknya pernah menangkap dua tersangka penjual ilegal bayi lobster dan sudah divonis bersalah di pengadilan, pada 2021. 

Nelayan, tegas Indro , tidak boleh menjual bayi lobster pada pengepul apalagi tidak memiliki izin budidaya. 

"Kalau nelayan jual ke pengepul yang tidak berizin budidaya maka akan kami lakukan tindakan tegas. Saat ini hanya ada 3 tempat budidaya benur, Bali, Lampung dan Banten," kata Indro.

 

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network