Jaksa Hentikan Tuntutan Penadah Handphone, Ini Alasannya

Demon Fajri
Jaksa hentikan tuntutan penadah pencurian Handphone (Foto; Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari), Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), terhadap tersangka Redo Saputra, yang disangkakan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, tentang Penadahan. 

Kepala Seksi Penerang dan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi/perdamaian, antara pihak korban dan tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Seluma.

Hasil dari mediasi tersebut, kata Ristianti, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tanpa syarat apapun dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan, tekanan dari pihak manapun.

"Tersangka tanpa disadari membeli ponsel curian dari seseorang yakni Welon Pernando," kata Ristianti, Selasa (26/4/2022). 

Ristianti mengulas, kronologis perkara berawal Kamis 10 Februari 2022, pukul 21.00 WIB, di tepi Jalan Raya Bengkulu-Manna, Kabupaten Seluma.

Tepatnya, di Desa Tedunan, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tersangka bertemu dengan saksi Welon Pernando (dalam berkas perkara terpisah).

Kemudian Welon langsung menawarkan kepada tersangka satu unit Handphone OPPO A5S warna Merah dengan nomor imei 1 : 869680043876373 dan imei 2 : 869680043876365 seharga Rp300 ribu.

Setelah itu, tersangka bersedia membeli handphone tersebut dan memberikan uang kepada Welon sebesar Rp300 ribu. 

Lalu, dilakukan penangkapan saksi Welson oleh pihak Kepolisian Resor Seluma, Polda Bengkulu, diketahui bahwa Handphone tersebut merupakan hasil curian. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Alasan diberlakukan restorative justice, jelas Ristianti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak Pidana diancam dengan pidana penjara 4 tahun.

Lalu, kerugian yang dialami korban sebesar Rp2,5 juta, telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

"Alasan lainnya penghentian tuntutan karena perdamaian tanpa syarat mengingat tersangka telah mengembalikan kerugian korban senilai Rp2,5 juta pada saat penyidikan di pihak Kepolisian dan masyarakat merespon positif," pungkas Ristianti.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network