JAKARTA, iNews.id - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi impian siapa saja.
Tak heran, setiap pembukaan lowongan menjadi CPNS dibuka, dihampir semua kelembagaan, sudah pasti jumlah pelamar mencapai jutaan orang.
Apalagi, lolos menjadi PNS dan berada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi dambaan siapa saja.
Ya, tapi meski bergaji cukup besar, namun tak mudah bisa bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Selain harus jago berhitung, kecermatan, ketelitian serta memiliki etos kerja cukup tinggi, sangat di butuhkan untuk bekerja di lembaga yang berada di Kementerian Keuangan ini.
Diketahui, bahwa PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800-Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200
Namun, untuk Ditjen Pajak merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Tapi, bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tidak mudah. Meskipun, lembaga tersebut memilii gaji lebih tinggi dibanding lainnya.
Seperti dilansir iNewskaranganyar.id dari Okezone, Kamis (13/4/2022), berikut rincian gaji PNS di Ditjen Pajak:
- Manajer Umum
Gaji Rp6,0 juta, range : Rp5,0 juta - Rp7,0 juta
- Auditor
Gaji Rp16,4 juta, range : Rp12,0 juta - Rp21,0 juta
- Staff Pelaksana
Gaji Rp11,3 juta, range : Rp2,8 juta - Rp18,0 juta
- Operational Staff
Gaji Rp9,5 juta, range : Rp3,5 juta - Rp19,0 juta
Tax Auditor
Gaji Rp14,0 juta , range : Rp11,0 juta - Rp16,0 juta
- IT Support
Gaji Rp2,5 juta, range : Rp2,0 juta - Rp3,0 juta
- Account Officer
Gaji Rp2,5 juta, range : Rp2,0 juta - Rp3,0 juta
- Kepala Seksi
Gaji Rp19,5 juta, range : Rp18,0 juta - Rp21,0 juta
- Internship
Gaji Rp900 ribu, range, Rp800 ribu - Rp1,0 juta
- Junior Staff
Gaji Rp8,0 juta, range :Rp7,0 juta - Rp9,0 juta
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait