Dok! Supir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara di PN Jombang

Ravie Wardani
Sidang putusan sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody, Senin (11/4/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis Tubagus Joddy (25) mantan supir almarhum Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan.

Pihak Pengadilan menilai Tubagus lalai saat mengemudikan mobil yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasangan Pasutri saat di Tol Kertosono-Mojokerto.

Vonis yang dijatuhkan pihak Pengadilan Negeri Jombang ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7 tahun penjara.

Sidang putusan itu dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam persidangan yang digelar secara virtual. Joddy selaku terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Jombang.

Tak hanya kurungan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Tubagus Joddy. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Joddy selama dua tahun.

Editor : Bramantyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network