JOMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis Tubagus Joddy (25) mantan supir almarhum Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan.
Pihak Pengadilan menilai Tubagus lalai saat mengemudikan mobil yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasangan Pasutri saat di Tol Kertosono-Mojokerto.
Vonis yang dijatuhkan pihak Pengadilan Negeri Jombang ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7 tahun penjara.
Sidang putusan itu dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam persidangan yang digelar secara virtual. Joddy selaku terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Jombang.
Tak hanya kurungan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Tubagus Joddy. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Joddy selama dua tahun.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait