Masih di pasal yang sama pada ayat 2,ungkap Supriyanto, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
ia menambahkan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut,"terangnya
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,"imbuhnya.
Sebelumnya, sempat beredar video adannya sekelompok remaja yang berada di jalur kereta terlihat tengah melakukan aksi melempar kearah kereta api.
Selang tak lama kemudian, dalam video yang direkam tanggal 4 April 2022 tersebut, nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait