Boleh Mudik, Asal Wajib Tes Antigen dan PCR Bagi Warga yang Belum Booster

Ditya Arnanta
Boleh Mudik, Asal Wajib Tes Antigen dan PCR Bagi Warga yang Belum Booster

JAKARTA,iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik nanti.

Namun bukan berarti masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster tidak diperbolehkan untuk mudik saat lebaran nanti.

Masyarakat yang belum mendapatkan suntik booster tetap diperbolehkan untuk mudik saat lebaran, asalkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,"jelas Wiku, Minggu (3/4/2022).

Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 2 April 2022 oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan sejumlah aturan.

Dimana dalam poin 3 disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network