Meski sempat berhenti untuk pemeriksaan, KA Batara Kresna dinyatakan aman dan layak jalan, kemudian melanjutkan perjalanannya pada pukul 11.46 WIB. KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan penyesalannya atas insiden ini dan berharap tidak ada lagi kecelakaan serupa di masa depan.
Melalui rilis pers, KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan fokus saat berkendara, terutama di perlintasan sebidang. KAI juga menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu yang ada, karena pelanggaran di perlintasan kereta api, baik yang liar maupun yang terjaga, merupakan pelanggaran lalu lintas berat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
