Guru Ngaji Didenda Orangtua Rp25 Juta Usai Tampar Ringan Murid, Terpaksa Jual Motor

Vitrianda Hilba Siregar
Guru ngaji paruh baya di Demak harus membayar denda sebesar Rp25 juta kepada wali muridnya setelah menampar anak didiknya.Foto: Tangkapan Layar

Dalam video yang beredar, terlihat seorang guru ngaji laki-laki yang sudah tua, mengenakan baju batik lengan panjang, sarung, dan peci hitam, diminta menandatangani surat bermaterai. Setelah ia membubuhkan tanda tangan, seorang wanita berbaju coklat yang diduga wali murid, ikut menandatangani surat tersebut. Keduanya kemudian bersalaman.

Sang guru terpaksa menjual sepeda motor pribadinya demi membayar denda Rp25 juta tadi.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network