Seperti halnya ETLE, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Setelah dilakukan proses verifikasi, bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol akan menerima surat bukti tilang ke alamat yang terdata di Samsat.
Untuk Kamera Kecepatan saat ini sudah terpasang mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur.
"Setelah melanggar batas kecepatan, maka pemilik akan menerima bukti pelanggaran. Dan bagi yang menerima, wajib membayar denda,"terangnya.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait