Awas! Mulai April 2022, Tilang Kecepatan di Tol Mulai Berlaku

Bramantyo
Kamera pemantau kecepatan di jalan tol mulai dipasang (Foto: Tangkapan Layar)

Seperti halnya ETLE, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Setelah dilakukan proses verifikasi, bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol akan menerima surat bukti tilang ke alamat yang terdata di Samsat.

Untuk Kamera Kecepatan saat ini sudah terpasang mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur. 

"Setelah melanggar batas kecepatan, maka pemilik akan menerima bukti pelanggaran. Dan bagi yang menerima, wajib membayar denda,"terangnya.

Editor : Bramantyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network