Kejari Karanganyar Usut Dugaan Korupsi Alkes 2023, Dua Tersangka Kembalikan Rp545 Juta

Muhammad Bramantyo
Kejaksaan Negeri Karanganyar menerima pengembalian uang dari dua tersangka dalam kasus Alkes (Foto: iNewskaranganyar. id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023 terus berlanjut. 

Meski dua tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp545 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yunianto, dalam keterangan resminya pada Selasa (3/6/2025), menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghentikan jalannya penyidikan.

"Pada Senin, 2 Juni, tersangka AS menitipkan uang senilai Rp80 juta. Kemudian pada Selasa, tersangka P menyusul mengembalikan Rp465 juta. Seluruh dana langsung kami amankan dalam rekening resmi kejaksaan,” jelas Bonard, Selasa (3/6/2025). 

Proyek E-Katalog, Tapi Sarat Penyimpangan

Meskipun pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog—yang sejatinya dirancang untuk mendorong transparansi belanja pemerintah—penyidik mencium adanya manipulasi dalam prosesnya. Dugaan kuat mengarah pada rekayasa perencanaan, pengaturan penyedia, hingga mark-up harga.

“E-katalog bukan berarti bebas korupsi jika dari awal sudah ada niat menyimpang,” ujar salah satu sumber internal penyidikan.

Enam Tersangka Ditetapkan

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Karanganyar telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat dinas dan pihak swasta:

1. P – Kepala Dinas Kesehatan, diduga aktor utama

2. AS – Pelaksana lapangan dan perantara

3. DN – Penyedia alkes dari pihak swasta

4. SW – Rekan DN, juga dari pihak penyedia

5. K – ASN Dinas Kesehatan

6. JS – Marketing dari perusahaan penyedia

Mereka diduga berperan dalam skema yang merugikan keuangan negara meskipun sistem pengadaan secara formal mengikuti aturan e-katalog.

Kejaksaan Tegaskan: Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses Hukum

Meski sebagian uang negara telah dikembalikan, Kejari Karanganyar menegaskan hal itu tidak menjadi dasar untuk menghentikan proses pidana.

“Pengembalian uang hanya salah satu bentuk itikad baik, bukan alasan menghapus hukuman. Proses penyidikan tetap berlanjut,” tegas Bonard.

Fokus Bersihkan Korupsi di Dunia Kesehatan

Kejari Karanganyar menaruh perhatian serius pada sektor kesehatan, mengingat dampak langsung terhadap layanan publik. Masyarakat juga diajak berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran.

“Kami komitmen menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan anggaran publik, terutama dalam sektor kesehatan,” pungkas Bonard.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network