Vaksin dosis ketiga diberikan dengan jarak enam bulan dari vaksin dosis kedua. Masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan vaksinasi dosis ketiga.
Jika ada anggota masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler untuk mengecek tiket vaksinasi atau ingin mengetahui apakah termasuk kelompok prioritas, maka dapat mendatangi langsung lokasi vaksinasi ketiga.
Cara ini juga berlaku untuk warga kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi. Saat datang langsung ke lokasi vaksinasi, sertakan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan NIK dan nomor ponsel milik sendiri untuk mendaftar vakinasi dosis ketiga supaya tidak ada kendala administrasi. Masyarakat tak perlu khawatir apakah penggunaan vaksinasi dosis ketiga akan membahayakan kesehatan. Pasalnya vaksinasi jenis ini sudah melalui kajian ilmiah yang dilakukan pihak Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (TAGI), hingga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksinasi dosis ketiga yang akan diberikan kepada masyarakat terdiri dari beberapa jenis seperti Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait