Sementara itu dari penjelasan pihak DPUPR bidang PKP, Agus Sucipto mengatakan pohon-pohon yang ditebang itu seluruh ada di gudang penyimpanan DPUPR PKP yang terletak di Alka dekat Monumen Tanah Kritis, Jumantono.
"Semua batang pohon yang sudah ditebang, seluruhnya kami simpan digudang penyimpanan kami di Alka sana,"terangnya.
"Kalaupun ada yang menjual, itupun hanya ranting-ranting saja. Karena jenis pohon yang ditebang ini bukan jenis mahoni atau Sonokeling Jadi tidak bisa dipakai untuk membangun rumah," ungkap Agus.
Batang kayu di Alka gudang penyimpanan kayu milik DPUPR di daerah Tanah Kritis Jumantono Karanganyar, foto diambil Kamis (24/3/2022) (Foto: Bramantyo)
Sementara itu dari pantauan iNewskaranganyar.id di gudang Alka atau penyimpanan kayu yang dijelaskan oleh Agus Sucipto dari pihak DPUPR PKP memang ada batang kayu penebangan.
Namun tak begitu jelas mana batang kayu pohon hasil penebangan kayu disepanjang jalan utama Kota Karanganyar dengan batang kayu yang sebelumnya telah ditebang.
Bahkan salah satu penjaga Alka gudang penyimpanan kayu yang tak mau namannya disebut, hanya mengatakan seluruh kayu di taruh disini.
"Pokoknya semua ditaruh disitu. Saya tak tahu mana batang kayu hasil penebangan yang baru saja, dan mana yang lama. Pokoknya dijadikan satu,"terangnya.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait