Jokowi Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Ari Sandita Murti
Terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh kelompok purnawirawan TNI, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan. (Foto: MPI/Ary Wahyu)

SOLO, iNewsKaranganyar.id - Terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh kelompok purnawirawan TNI, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan. Jokowi menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan sebuah aspirasi.

"Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan boleh boleh saja di negara demokrasi," kata Jokowi di Solo, 5 Mei 2025. 

Meski diusulkan purnawirawan TNI, Jokowi menilai hal itu merupakan sesuatu yang biasa. 

Jokowi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu.

Mengenai tudingan Gibran menyalahi konstitusi, Jokowi menyatakan bahwa semua sudah melalui proses, termasuk melalui gugatan beberapa kali. 

Jokowi menyatakan bahwa proses pemakzulan harus melalui sejumlah tahap mulai dari MPR, MK dan kembali lagi ke MPR. Namun demikian, alasan pemakzulan juga harus sesuai konstitusi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network