Sengketa Mobil Esemka: Penggugat Siap Damai, Asal Satu Syarat Ini Dipenuhi

Muhammad Bramantyo
PT Solo Manufaktur Kreasi, produsen mobil Esemka, digugat atas tuduhan wanprestasi terkait janji produksi kendaraan nasional. (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Sengketa hukum terkait proyek mobil Esemka memasuki babak baru. Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, menyatakan siap mengakhiri konflik asalkan satu syarat penting dipenuhi oleh pihak tergugat.

Sigit Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa Luqmana selaku penggugat, menyampaikan bahwa kliennya bersedia berdamai jika PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) bisa menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima. "Kami tidak menuntut banyak. Cukup satu unit mobil Esemka Bima dibawa ke hadapan kami, langsung dibeli oleh klien kami, dan selesai perkara ini," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025).

Gugatan wanprestasi ini menyorot perhatian publik karena menyeret nama besar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Wapres Ma’ruf Amin, yang disebut sebagai tergugat dalam kasus ini, bersama PT SMK sebagai produsen kendaraan nasional tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum PT SMK, Sundari, menyatakan bahwa dasar gugatan dinilai lemah. Ia menekankan tidak pernah terjadi transaksi resmi antara penggugat dan kliennya. “Ini baru sebatas niat membeli, belum ada bukti pembelian. Jadi permintaan membawa mobil ke persidangan belum menjadi kewajiban hukum,” jelasnya.

Persidangan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt harus ditunda hingga minggu depan lantaran tergugat II, Ma’ruf Amin, tidak hadir. Proses mediasi pun akan menjadi kunci berikutnya dalam penyelesaian perkara ini. “Kita akan lihat nanti dalam mediasi. Itu forum tertutup, jadi tidak bisa dibuka ke publik. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tambah Sundari.

Mobil Esemka Kembali Jadi Sorotan

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik soal keberlanjutan proyek Esemka, yang sempat digadang-gadang sebagai produk otomotif nasional. Sementara sebagian pihak menilai Esemka gagal memenuhi ekspektasi, gugatan ini justru membuka peluang agar publik kembali mencermati kejelasan produksi dan distribusinya.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network