Karanganyar Tegas, Minimarket di Luar Karanganyar Kota, Colomadu, Jaten Siap Ditindak

Muhammad Bramantyo
Karanganyar Tertibkan Minimarket di Luar Zona, Perda Nomor 17 Tahun 2009 Jadi Acuan (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

Sanksi ini dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan efek jera dan melindungi eksistensi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang menjadi fondasi ekonomi kerakyatan.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran riil kondisi di lapangan.

"Kami menerima laporan adanya indikasi kuat praktik operasional minimarket dan toko modern tanpa izin, terutama di luar area yang diatur oleh Perda Nomor 17 Tahun 2009. Ini adalah isu yang sangat serius bagi kami," ungkap Tony, menunjukkan respons aktif dari komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum.

"Koordinasi internal di Komisi A telah kami lakukan, dan dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi-lokasi yang diduga bermasalah. Selain itu, kami juga akan memanggil DPMPTSP dan Disdag untuk meminta klarifikasi mendalam terkait mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diterapkan," pungkasnya, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal isu ini hingga tuntas.

Sinergi antara Pemkab dan DPRD Karanganyar dalam merespons keresahan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan ekosistem bisnis yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi di wilayah Karanganyar. 

Publik pun menanti realisasi dari investigasi yang sedang berjalan dan tindakan nyata pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan yang berlaku.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network