Biadap! Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tewas

Bramantyo
WD diamankan polisi karena merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun

SEMARANG, iNews.id - Seganas ganasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri. Namun, ungkapan Pribahasa itu tak berlaku bagi WD (41) warga warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Bagaimana tidak, dengan ganas WD memangsa anak kandungnya yang masih berusia (8) sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan bejat tak bermoral pria ini, darah dagingnya sendiri yang seharusnya dirawat dan dijaga, menghembuskan napas terakhir

Akibat perbuatannya itu, WD ditangkap tim Reskrim Polrestabes Semarang di tempat kosnya di Jalan Kyai Sakir, Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat memimpin konferensi pers menyatakan pelaku merudapaksa anaknya sebanyak tiga kali sejak Februari 2022 lalu. 

"Pada saat pertama kali kejadian sekitar 3 minggu lalu, anak pelaku tersebut ada di kamar pelaku bersama kakaknya. Ketika sudah malam hari, pelaku mengantar pulang anak pelaku yang bernisial DI, sedangkan NPK ikut balik lagi ke kos dan tidur di kos pelaku. Saat di kamar itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya," ungkap Wakapolrestabes, Senin (21/3/2022) kemarin.

Saat itu juga, kata dia, korban berteriak kesakitan. Pelaku kemudian menarik keluar alat kelaminnya dan menenangkan anaknya untuk tidur. 

"Pelaku mengulangi perbuatannya sekitar satu minggu lalu. saat itu pelaku menjemput korban di rumah mantan istrinya untuk tidur di kos pelaku. Saat di kos pelaku tersebut , pelaku mengulangi perbuatannya," papar dia AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha.

Adapun aksi bejat terakhir terjadi pada Jumat 18 Maret 2022 sekitar jam 21.00 Wib. Pelaku memperkosa anaknya yang sudah terlelap tidur 

"Awalnya pelaku sedang nonton TV dan saat itu timbul hasrat untuk menyetubuhi anaknya. Pelaku melakukan pencabulan melalui dubur dan kelamin korban. Kemudian korban terlelap tidur. Pada hari itu, sekitar jam 23.00 Wib korban mengigau dan kejang kejang," terangnya.

Karena kejang kejang, seorang tetangga kos pelaku membawa korban ke klinik untuk diperiksa. Namun pihak klinik menolak. Akhirnya pelaku membawa korban kembali ke rumah mantan istrinya. 

"Mantan istri menyuruh pelaku agar korban dibawa ke Rumah sakit. NPK pun akhirnya dibawa ke sebuah rumah sakit dan masuk UGD. Namun saat itu juga korban meninggal dunia," imbuh dia 

Selain menangkap tersangka, kata dia, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sprei kasur kamar kos dan lain lain. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network