Korban Investasi Bodong Desak Pengadilan Karanganyar Tolak Penangguhan Terdakwa

Muhammad Bramantyo
Lala salah satu korban investasi bodong didampingi kuasa hukumnya, memiliki bukti-bukti Baru Terungkap, mereka yakin Uang Mereka Masih di Tangan Terdakwa (Foto: iNewskaranganyar. id/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, para korban investasi bodong yang dilakukan oleh terdakwa Putri Aquena, melalui kuasa hukum mereka, Asri Purwati, mengirimkan surat terbuka yang berisi desakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. 

Surat tersebut diserahkan kepada Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, pada Senin (24/3/2025).

Asri Purwati, yang mewakili salah satu korban bernama Lala, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar akibat tindakan terdakwa. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta menyerahkan bukti-bukti yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.

"Kami telah menyerahkan surat kepada majelis hakim yang berisi bukti-bukti yang relevan. Para korban mengalami kerugian yang signifikan akibat investasi dan arisan bodong yang dijalankan oleh terdakwa," ujar Asri.

Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah permintaan agar majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa. 

Asri Purwati menekankan pentingnya penahanan terdakwa demi kelancaran proses hukum dan keadilan bagi para korban.

Menanggapi surat tersebut, Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat yang berisi bukti-bukti dari kuasa hukum korban. 

Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut mengindikasikan keyakinan para korban bahwa uang mereka masih berada di tangan terdakwa.

"Dalam surat yang kami terima, kuasa hukum korban menyampaikan keyakinan bahwa uang para korban masih dikuasai oleh terdakwa. Namun, kami tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail bukti-bukti tersebut," jelas Bima.

Mengenai permohonan penangguhan penahanan, Bima Adi Wibowo menyatakan bahwa majelis hakim belum mengambil keputusan. 

"Majelis hakim belum bermusyawarah untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Putri Aquena," pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan para korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta uang mereka dapat dikembalikan.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network