JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Sosok Hakim Wahyu Imam Santoso mendadak jadi sorotan jelang putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Imam Santoso bersama Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak sebagai Anggota Majelis Hakim, dipercaya untuk memutuskan perkara yang menyita perhatian publik tanah air.
Wahyu Iman Santoso dipilih sebagai ketua hakim kasus pembunuhan Brigadir J ini dikarenakan mempunyai jam terbang yang cukup tinggi dalam memutuskan perkara.
Sebelum merapat ke PN Jakarta Selatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022, Wahyu Iman Santoso ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Setelah berdinas di Kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu, karir Wahyu Imam Santoso melesat dan dan dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela IB.
Sebelumnya, Wahyu juga pernah menempati posisi penting lain, seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.
Dan akhirnya Wahyu pun menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung oleh Saut Pasaribu, Ketua PN Jakarta Selatan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait