Hati-hati Jelang Lebaran, Komplotan Pengedar Uang Palsu Beraksi di Karanganyar 

Vitriana D
Hati-hati Jelang Lebaran, Komplotan Pengedar Uang Palsu Beraksi di Karanganyar  Komplotan pengedar uang palsu (upal) menjelang Lebaran beraksi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Foto

"Korban memberhentikan mobil tersebut dan melaporkan kepada satpam bank tad. Kemudian melakukan pengecekan terhadap uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas bank. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar," jelasnya.

Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Karanganyar. Setelah dilakukan interogasi, ketiganya kemudian ditahan di rutan Polres Karanganyar.

Ketiganya terancam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp1 juta, yang di antaranya uang Rp900 ribu diduga palsu dan Rp100 ribu uang asli. Satu unit mobil Toyota Agya warna putih dan lembar bukti transaksi setor tunai.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update