
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk MinyaKita dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran barang-barang kebutuhan pokok. Laporan dari masyarakat sangat berharga bagi kami," kata Kombes Pol Artanto.
Saat ini, PT KMR masih diizinkan beroperasi untuk produksi dengan mesin otomatis yang telah terbukti menghasilkan MinyaKita sesuai takaran.
Namun, produksi dengan mesin manual dihentikan sementara untuk perbaikan dan pengawasan lebih lanjut.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait