Kasus Sertifikat Ganda, Warga Yogyakarta Berjuang Dapatkan Hak Tanah di Colomadu

Muhammad Bramantyo
Sertifikat Tanah Ganda di Colomadu Picu Sengketa Hukum Panjang (Foto: iNewskaranganyar.id/Muhammad Bramantyo)

Sementara itu, pihak BPN Karanganyar melalui staf pengendalian sengketa tanah, Mohammad Agung Mahdi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan litigasi terhadap kasus ini. 

BPN juga akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi.

"BPN hanya bertugas mencatat kepemilikan tanah, bukan menentukan pemilik sah. Jika tidak ada kesepakatan, maka penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum, baik perdata, pidana, maupun Tata Usaha Negara (TUN)," jelas Agung.

Kasus ini diperkirakan akan memakan waktu yang panjang, mengingat proses litigasi di BPN, musyawarah antar pihak, dan kemungkinan besar, proses peradilan akan ditempuh. Poin-poin penting dalam model berita ini: ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network