Sopiyatun menambahkan banyak kasus Pinjol bermunculan bahkan diantaranya ada yang hingga bunuh diri seperti terjadi di Soloraya beberapa waktu yang lalu.
" "Cek legalitas di OJK, jangan tergoda tawaran iklan dari SMS atau Whatsapp, gunakan jasa keuangan resmi yang terdaftar", pesannya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait