KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar menerapkan ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di jalan raya.
Jadi selain diuji teknik berkendara di lapangan uji di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuan berkendara di jalan raya.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan sebenarnya ujian praktik pembuatan SIM, terutama SIM C sudah lama ada.
Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu dijelaskan, ujian praktik SIM dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan ruas jalan tertentu.
"Sebenarnya ujian praktik pembuatan SIM di jalan lama sudah ada sejak lama, bukan baru sajasaja, karena viral di Medsos. Ini sudah sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023," papar Kasatlantas, Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan sebelum pemohon melakukan ujian pembuatan SIM di jalan raya, pemohon harus terlebih dahulu lulus dalam ujian teori. Setelah lulus dari ujian teori, tes selanjutnya pemohon diharuskan lolos dalam ujian praktik di Satpas.
Setelah dinyatakan lolos, maka tahap terakhir, pemohon diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik di jalan raya.
Namun, karena banyak pemohon yang gagal di tahap tes teori dan ujian praktik di Satpras, maka ujian pembuatan SIM di jalan raya tidak pernah dilakukan.
"Setelah semua ujian lulus, maka pembuatan SIM bisa dilakukan. Tapi kalau ujian tidak berhasil, maka harus dilakukan ujian ulang, " terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait