Konteks pembangunan nasional mendorong wakaf produktif dapat memberikan kontribusi signifikan. Di era saat ini, semua pihak perlu terus berinovasi dalam mencari solusi bagi tantangan-tantangan sosial ekonomi.
“Beberapa perguruan tinggi di Indonesia kami lihat telah terlibat dalam gerakan wakaf uang melalui investasi _endowment fund_ atau dana abadi pada sukuk negara dengan skema wakaf. Imbal hasil investasi tersebut kembali kepada perguruan tinggi untuk beasiswa dan program peningkatan pendidikan lainnya. UNS ke depan juga akan berkomitmen untuk menyukseskan dan mengembangkan wakaf uang untuk memajukan pendidikan di perguruan tinggi,” ujar Prof. Hartono.
Wakaf sebagai kontribusi sivitas akademika dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan masyarakat umum. UNS sendiri telah memiliki Subdirektorat Dana Abadi yang regulasinya masih dalam tahap penyusunan. Rencananya, pengelolaan dana abadi UNS akan dimanfaatkan dalam keperluan tridarma.
“Dana abadi ini untuk kepentingan tridarma. Salah satunya, prioritas kami adalah memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang belum terakomodasi dari penyedia beasiswa yang sudah ada,” lanjutnya.
Dalam acara inti seminar nasional, Dr. Imam Saptono menyampaikan materi “Peran Wakaf dalam Pembangunan Nasional”.
Berbagai inovasi guna membangun ekosistem wakaf nasional telah dilakukan, misalnya perumahan rakyat berbasis wakaf. Keluarnya PP No. 13 Tahun 2021, yang memungkinkan dikeluarkannya Surat Kepemilikan Bangunan (SKBG) Rumah Susun (Sarusun) diatas tanah wakaf, dengan durasi 60 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Sukuk yang khusus diperuntukkan untuk investasi wakaf uang yang mungkin saja dikembangkan untuk pendanaan sektor tertentu termasuk perumahan. Terbitnya POJK No. 18 Tahun 2023, tentang penerbitan Efek bersifat Hutang dan Sukuk berlandaskan keberlanjutan, dimana Sukuk Linked Wakaf (SLW) termasuk Sukuk yang dikategorikan sebagai Sukuk keberlanjutan. Ada pula ragam produk Bank Syariah terkait Wakaf hingga peluang bank sebagai nadzir wakaf uang UU no. 4 tahun 2023 tentang P2SK.
Materi kedua, disampaikan oleh Agus Laksono dengan judul “Peran SBSN dalam Pembiayaan Proyek Infrastruktur, Investasi Nasional, dan Wakaf Produktif di Indonesia”. Cash Waqf Linked Sukuk menjadi instrumen untuk pembiayaan proyek atau program investasi sosial dan wakaf produktif yang dilakukan pemerintah.
Platform ini memfasiltasi masyarakat dalam berwakaf uang dan berinvestasi sosial secara lebih mudah dan aman. Kehadiran CWLS mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, khususnya industri wakaf uang. Ini merupakan bagian dari upaya pengembangan inovasi di bidang keuangan, investasi sosial, dan wakaf produktif di indonesia.
CWLS juga mendorong diversifikasi bisnis ekonomi keuangan syariah, melalui optimalisasi peran LKS PWU Perbankan Syariah.
Program ini mendorong pengembangan ekosistem wakaf nasional, khususnya penguatan tata kelola dan kelembagaan wakaf nasional.
CWLS turut menjadi bagian dari _innovative-creatif financing melalui pengembangan quasi sovereign instrument dan perluasan basis investor domestik. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait