Pasca Pembubaran Diskusi di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Ai Sandita Muri/Muhammad Bramantyo
Pasca Pembubaran Diskusi di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 30 orang telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya buntut pembubaran paksa acara diskusi di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), bertambah. Jumlah tersebut naik dari yang semula 11 orang. 

"Sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, puluhan polisi yang diperiksa itu terdiri dari anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya

Selain polisi, kata dia, terdapat pula sejumlah masyarakat yang turut diperiksa, mulai dari manajemen hotel, pendemo, hingga pelaku perusakan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam," tuturnya.

Dia mengatakan, puluhan polisi itu diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang telah dilakukan. 

"Apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Jakarta Selatan dan juga Polsek Mampang Prapatan," katanya.

Diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu. Mereka yakni MR alias RD, FEK dan GW.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network