Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Tim Sparta

Lituhayu
Razia puluhan knalpot brong Tim Sparta Surakarta (Foto : iNewskaranganyar/Humas Polresta)

Solo, iNewskaranganyar - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan warga kota Solo, Jajaran Polresta Surakarta gencar merazia kendaraan berknalpot brong. Maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan. 

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Sedikitnya ada sekitar 20 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain dijatuhi tilang, bagi pemilik diminta mengembalikan knalpot motor sesuai standar. Kamis (15/08/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melaksanakan kegiatan razia untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan. Sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga. Dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor.

"Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Kaplores.

Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini. 

"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari. Terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini. Apalagi dimalam liburan Sehingga kita lakukan penindakan,"ucap Kombes.Pol. Iwan.

Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Tim Sparta sat Samapta Polresta Surakarta menerapkan metode patroli keliling.

"Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui. Kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polresta Surakarta," ungkapnya.

Selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

"Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas Kapolresta.

Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas. 

"Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas," pungkas Kapolresta.

Editor : Puspita Priska Lituhayu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network