KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Dua orang aktivis lingkungan Landri Sumarmo dan Galang Hermawan memenuhi pemanggilan polisi menyusul pelaporan keduannya atas tuduhan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya dilaporkan atas pengaduan Andhi Nur Huda tertanggal 22.Maret 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan klarifikasi aktivis lingkungan tersebut dilayangkan melalui surat resmi Nomor: B/670/V/2024/Reskrim.
Selain kedua aktivis lingkungan yang selama ini getol mempersoalkan eksploitasi kebun teh Kemuning, Kabupaten Karanganyar.
Tiga warga juga dilaporkan dengan tuduhan diduga melakukan perusakan Loket Masuk Margo Lawu.
Landri Sumarmo dan Galang Hermawan serta tiga warga lainnya diperiksa Selasa (4/5/2024) sekira pukul 9.00 WIB di unit III Satreskrim Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono membenarkan pemanggilan Landri Sumarmo dan Galang Hermawan.
Ia mengatakan pemanggilan keduannya serta tiga orang warga itu belum memasuki tahap pemeriksaan. Namun pemanggilannya itu baru sebatas meminta klarifikasi.
“Jadi itu ada laporan pengaduan dari masyarakat atas nama Andri Nurul Huda. Pemanggilan kita lakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan pengaduan itu,” terangnya.
Sesuai laporan pengaduan yang diterima Polres Karanganyar, terdapat postingan masyarakat di media sosial (medsos) di grup Facebook Save Kemuning.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait