Dari hasil suara, Suprapto mendapatkan jatah satu kursi di DPRD. Namun, posisinya terancam tak dilantik menyusul kebijakan aturan internal di PDIP.
Pegiat Demokrasi Karanganyar, Warsito mengatakan sebagai Otoritas pemilu, KPU tetap harus independen dan menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Ia mengatakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, masyarakat berharap KPU tetap menjaga integritas, profesionalisme dan independensinya dalam keputusannya.
Senada disampaikan Relawan Lik Koting Kecamatan Matesih, Gogon meminta KPU tidak memindahkan suara ke caleg lain.
Namun KPU harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengawal proses hingga penetapan caleg terpilih tersebut.
"Karangan bunga ini bentuk dukungan kami untuk KPU agar berjalan sesuai koridor. KPU wajib profesional dan menjaga integritas," katanya.
Terpisah, Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari staf KPU adanya kiriman karangan bunga ke Kantornya.
Ia mengatakan pengirim mendukung KPU dalam mengawal demokrasi dan menjaga profesionalisme serta independensi.
"Isinya mendukung KPU dan kami sangat berterima kasih diberi dukungan penuh dari masyarakat. Ini pesan yang bagus. Pengirimnya di sana tertulis dari relawan pendukung Suprapto Koting," kata dia.
Terkait dengan persoalan internal PDIP dalam penetapan caleg terpilih, Daryono mengatakan KPU tetap berpedoman pada UU Pemilu dan PKPU dalam menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih. Mengenai aturan internal partai, Daryono mengatakan itu bukan ranah KPU. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait