Ia juga mengatakan selain pelaku jual beli bahan peledak yang hendak dipakai membuat bahan mercon, pihaknya juga mengamankan pelaku kriminal lainnya.
Pelaku kriminal yang berhasil di tangkap diantaranya polisi 13 pelaku perjudian. Mereka berinisial YA, S, AP, SN, warga Kecamatan Jaten. Kemudian pelaku SKO, SHO, SWO dan SGM, warga Tasikmadu dan BG, SKM, MD, SKM dan SGM.
"Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta, "terangnya.
Selain mengamankan pelaku perjudian, polisi pun mengamankan tiga orang yang terlibat dalam Psikotropika. Ketiganya berinisial ARF, warga Kerjo, APN, warga Karanganyar, dan MAI, warga Mojogedang.
"Ketiga pelaku di tangkap di lokasi berbeda. Selain ketiga tersangka, dua pelaku psikotropika lainnya jenis Sabu juga berhasil kami tangkap. Mereka berinisial BDU, warga Karanganyar dan R, warga Sukoharjo, " ujarnya.
Dalam Operasi Pekat Candi 2024 itu pun, polisi juga mengamankan 13 penjual minuman keras (miras) ilegal.
Ke 13 penjual miras yang berhasil dibekuk berinisial WRS, PYN, WSW, SP, MY, KP, TFH, KW, DK, FR, SY, ND, GBR.
"Dari tangan mereka berhasil diamankan ratusan botol miras aneka jenis," jelasnya.
Ia mengatakan para pelaku telah melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupatem Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan diancam pidana kurungan paling singkat dua bulan kurangan dan denda Rp40 juta.
“Mereka diproses tipiring dan tidak ditahan,”ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait