Dengan adanya raza tersebut menunjukkan masih adanya perhatian serius terhadap peredaran miras ilegal di Tangsel. Tindakan preventif dan penindakan terus dilakukan oleh Satpol PP Tangsel untuk menekan peredaran miras ilegal.
Razia ini dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang pengaturan kegiatan kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa point yang menyebutkan membatasi jam operasional tempat hiburan malam dan usaha sejenisnya selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Kebijakan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga kesehatan dan ketertiban umum.
Diharapkan dengan tindakan ini, dampak negatif dari konsumsi miras ilegal dapat diminimalkan, serta memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat Tangsel.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait