Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan, proses penghitungan suara masih terus berlangsung. Penghitungan suara ditingkat PPK paling akhir pada tanggal 2 Maret 2023 dan dilanjutkan rekapitulasi ditingkat kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024.
"Rekapitulasi penghitungan suara masih berlangsung. Jika ada yang melakukan penghitungan internal itu sah-sah saja. Penetapan suara partai politik dan jumlah perolehan kursi, akan dilakukan sepenuhnya oleh KPU, "jelasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait