Solo, iNewskaranganyar - Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta memgeluarkan Maklumat Kebangsaan.
Mewakili sivitas akademika UMS, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari membacakan 8 Maklumat Kebangsaan, di halaman Gedung Siti Walidah UMS Pabelan, Senin (5/2/2024).
Prof. Aidul memgatakan segenap sivitas akademika UMS mencermati perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dewasa ini.
"Utamanya terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Legistatif tahun 2024. Sangat terlihat dengan jelas telah terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan peluruhan fondasi kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu," tandasnya.
Aidul menegaskan hal itu terlihat dari penyalahgunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusi. Untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotis dan oligarkis. Yang semakin diperburuk oleh praktik politik dari Penyelenggara Negara yang tidak netral dalam kontestasi Pemilihan Umum. Yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara massif.
"Situasi tersebut menunjukkan bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan telah kehilangan adab dan etika. Yang mengancam masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan terwujudnya keadilan sosial. Sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.
Maklumat Kebangsaan berisi pernyataan berikut:
1. Para elit politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia;
2. Presiden dan para elit politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi. Yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata. Melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;
3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum. Dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan;
4. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan, khususnya. Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis;
5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali;
6. Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai Presiden serta menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis;
7. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsip- prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing;
8. Seluruh rakyat untuk menolak praktik "politik uang" dalam bentuk apa pun. Termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial;
"Maklumat Kebangsaan ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab akademis untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demi mewujudkan Indonesia yang demokratis, bermartabat, dan berkemajuan," pungkas Aidul.
Editor : Puspita Priska Lituhayu
Artikel Terkait