Kombes Johanson mengatakan dari lokasi kejadian pihaknya menemukan proyektil dan selongsong peluru tajam.
Uji balistik benda tersebut identik dengan senjata api yang dimiliki tersangka utama.
"Hasil balistik proyektil dengan senpi pelaku sama," katanya.
Dari keterangan Sriyadi, ungkap Kombes Johanson, ia mengatakan kalau senpi yang dimilikinya itu dibeli dari seseorang di Klaten seharga Rp 3 juta.
"Penyidik juga tengah mengembangkan keterangan pelaku yang mengaku membeli senpi dari seseorang di Klaten. Dari rekam jejak tersangka, ia juga juga terlibat kasus kepemilikan senjata api di wilayah Jawa Tengah pada 2012 dan 2017," ujarnya.
Orang nomer satu di jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Ketiganya dijerat pasal berlapis di338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"paparnya.
Kasus tersebut masih didalami terkait modus kelompok orang tak dikenal menyerang masyarakat setempat di lokasi kejadian. Termasuk kabar saat mendatangi lokasi kejadian, kelompok tak dikenal itu sempat melemparkan molotov.
"Itu tengah kami dalami yang katanya (melempar molotov) itu. Semuannya akan kami dalami, " Ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait