Berkaitan dengan pemilih pemula yang sudah usia 17 tahun tapi belum mendapatkan KTP elektronik,ungkap Idham, bisa diantisipasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk segera menerbitkan surat keterangan.
"KPU sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat. Insya Allah tidak ada masalah. Sehingga mereka dapat kami layani pada saat hari pemungutan suara,"terang Idham.
Terkait kesiapan dari KPU di wilayah Jawa Tengah termasuk wilayah Solo Raya, Idham memastikan berjalan lancar.
"Saya sudah koordinasi dengan jajaran KPU kabupaten/kota di Jateng bahwa semua tahapan berjalan lancar,"paparnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait