MAGELANG, iNewskaranganyar.id Lima orang pelaku penganiaya anak yang terjadi di Muntilan, Magelang, pada Minggu 7 Januari 2024 berhasil diamankan Penyidik Polda Jawa Tengah.
Penganiayaan dilakukan para Pelaku akibat emosi dan menduga Korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para Pelaku.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Mustofa, saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (09/01/2024) siang.
Dalam memimpin kegiatan, Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas AKP Prapta Susila.
“Peristiwa terjadi di pada hari Minggu tangal 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan Korban anak tidak sadarkan diri,” ujar AKBP Mustofa, Selasa (9/1/2024).
Disebutkan, para Pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun), ES (25 tahun) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28 tahun).
Sedangkan Korban Anak adalah FB anak warga Kecamatan Mungkid.
“Akibat tidakan para Pelaku ini, Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap AKBP Mustofa.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait