Diduga Langgar Netralitas, Mantan Camat Jaten Dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar

Bramantyo
Diduga Langgar Netralitas, Mantan Camat Jaten Dilaporkan ke Bawaslu Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Terpisah, Ketua LPKSM Karanganyar Kadi Sukarna membenarkan lembaga yang dipimpinnya melaporkan dugaan ketidaknetralan Teguh Haryono sebagai ASN dengan terang-terangan mendukung salah satu Paslon Capres.


Ketua LPKSM Karanganyar Kadi Sukarna (Foto: iNewskaranganyar id/Bramantyo)

 

Ia mendesak Bawaslu mengusut tuntas setuntas-tuntasnya dugaan ketidaknetralan mantan Camat Jaten ini.

Pelaporan ini dilakukan pihaknya karena sesuai UU Nomor 5/2015 tentang ASN.

Termasuk di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 5 huruf n angka 2 PP tersebut, yang tidak memperbolehkan ASN jadi peserta kampanye atau menggunakan atribut partai.

“Ini harus menjadi pelajaran bersama. Karena sudah masuk ranah pelanggaran netralitas ASN,”terang Kadi. ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network