Terpisah, Ketua LPKSM Karanganyar Kadi Sukarna membenarkan lembaga yang dipimpinnya melaporkan dugaan ketidaknetralan Teguh Haryono sebagai ASN dengan terang-terangan mendukung salah satu Paslon Capres.
Ketua LPKSM Karanganyar Kadi Sukarna (Foto: iNewskaranganyar id/Bramantyo)
Ia mendesak Bawaslu mengusut tuntas setuntas-tuntasnya dugaan ketidaknetralan mantan Camat Jaten ini.
Pelaporan ini dilakukan pihaknya karena sesuai UU Nomor 5/2015 tentang ASN.
Termasuk di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 5 huruf n angka 2 PP tersebut, yang tidak memperbolehkan ASN jadi peserta kampanye atau menggunakan atribut partai.
“Ini harus menjadi pelajaran bersama. Karena sudah masuk ranah pelanggaran netralitas ASN,”terang Kadi. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait