KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sikap tegas diambil Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) dengan memecat Suyatno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Pemecatan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dengan terdakwa Kades non aktif Berjo, Suyatno.
Dimana, dalam amar putusan sidang kasasi 11 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suyatno selama empat tahun enam bulan penjara denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp525.655.907,135.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan Suyatno diberhentikan secara tidak dengan hormat. Selain memberhentikan tidak dengan hormat, pihaknya juga menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat pelaksana tugas (Plt) Kades Berjo.
"Dimana dalam SK tersebut sekaligus ditunjuk pegawai Dispermasdes, Dwi Prihanto sebagai Penjabat (Pj) Kades Berjo,"papar Sundoro pada wartawan, Selas (5/12/2023).
Sundoro mengatakan Pj memiliki kewenangan penuh sama seperti Kades definitif. Menurutnya ada dua agenda besar yang harus diselesaikan Pj Kades Berjo di antaranya penyelenggaraan pergantian antar waktu (PAW) Kades Berjo.
"Pj Kades Berjo juga berhak menetapkan peraturan desa (Perdes) Berjo tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," lanjutnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait