Ia mengatakan sejauh ini belum ada Kepala Desa yang telah menjalani pemeriksaan. Diungkapkan pula bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal, namun Polda Jawa Tengah memastikan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
"Kami berupaya pembangunan ini bisa berjalan sesuai spesifikasi. Kami berupaya membantu dan mendukung program yang dikeluarkan provinsi dan kabupaten bahkan kepala desa,"terangnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan para pelaku, itu mencakup modus operandi yang dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah, serta mengumpulkan dokumen terkait sebagai alat bukti.
"Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng," ungkap Kombes Dwi Subagio.
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan sejak bulan April 2023 dan tidak ada unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Karanganyar sempat beredar kabar adanya rencana Polda Jawa Tengah melakukan pemanggilan pada 162 Kepala Desa.
Pemanggilan Polda Jateng terhadap para kades se Kabupaten Karanganyar itu terkait dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan bersumber dari Dana Provinsi atau populer dengan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2020-2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan rencana pemanggilan para kades se Karanganyar. Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Ya benar ada pemanggilan (Para Kades) itu,” papar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, pemanggilan pada kades se Karanganyar sebagai respon adanya pengaduan dari masyarakat terkait dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar.
Pemanggilan yang dilayangkan Ditreskrimsus itu tercantum dalam surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023.
Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, membenarkan surat tersebut. Surat itu diteruskan menindaklanjuti surat dari Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.
“Benar, kami telah melayangkan surat pada para Camat agar meminta pada Kadesnya untuk menghadap Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan dokumen,"papar Sundoro pada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Informasi yang diterima iNewskaranganyar.id, pemeriksaan kades akan dilakukan secara bertahap mulai Senin hingga Rabu nanti. Setiap hari Kades dari tiga atau empat kecamatan akan diperiksa.
Rencannya, para kades, sekretaris, bendahara, serta tim pelaksana kegiatan bakal berangkat bersama dengan naik bus dari Karanganyar sekira pukul 06.00 WIB. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait