"Pemanggilan ini nantinya terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022,"terangnya.
Menurutnya, saat memenuhi panggilan Polda, para kades diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020-2022, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020-2022.
Selain itu, rekening koran atas nama desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022, dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) 2020-2022.
Mensikapi pemanggilan polda, Kades Gebyog, Mojogedang, Karanganyar, Sugiyarto merasqkan adanya kejanggalan. Pasalnya, urusan administrasi Banprov ditangani Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pemkab Karanganya. Selain itu mekanisme LPJ Banprov juga diaudit oleh Inspektorat Pemkab Karanganyar.
“Ini aneh, kami tak tahu, kok Ditreskrimsus Polda Jateng yang memanggil. Pemahaman kami, ranah polisi itu jika terkait dugaan pelanggaran hukum, sedangkan undangan ini sifatnya lebih administratif,”terang Sugiyarto kepada wartawan.
Sementara itu Kades Jaten, Hargo Satoto, mengatakan bila pihaknya telah telah menyiapkan semua berkas yang diminta oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Namun demikian Hargo Satoto mengaku tidak berani memberikan opini terkait undangan Polda Jateng tersebut.
“Saya tidak berani memberikan kesimpulan karena takut salah yang jelas semua berkas yang diminta sudah kami siapkan,” ujarnya.
Lain halnya dengan Kades Kalijirak Tri Joko. Tri Joko mengatakan bila dirinya belum menerima surat pemanggilan itu dari Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Surat apa ya, saya terus terang belum menerima surat itu,"ujarnya.
Informasi yang diterima iNewskaranganyar.id, pemeriksaan kades akan dilakukan secara bertahap mulai Senin hingga Rabu nanti. Setiap hari Kades dari tiga atau empat kecamatan akan diperiksa.
Rencannya, para kades, sekretaris, bendahara, serta tim pelaksana kegiatan bakal berangkat bersama dengan naik bus dari Karanganyar sekira pukul 06.00 WIB. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait