"Kalau dihitung dengan standar KHL, berarti kan kenaikannya dalam presentase besaran inflasi 2,49% + pertumbuhan ekonomi 5,87% jadi totalnya naik sekitar 8,36%. Dalam rupiah yang sebelumnya, UMK di Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.207.000 menjadi Rp 2.392.000. Naik Rp 185.000. Saya berpendapat ini angka yang realistis,"imbuhnya.
Ia mengatakan sebenarnya perdebatan tentang besaran angka kenaikan UMK atau Upah Minimum (UMP) Kabupaten adalah masalah klasik.
Hampir disetiap tahun, tidak hanya di Kabupaten Karanganyar tetapi di seluruh nusantara, masalah UMP selalu muncul.
Menurut Boby saat ini tengah dilakukan perundingan antara Disperindag dengan komponen serikat pekerja serta perwakilan perusahaan guna mencari formula UMK yang disepakati.
Diakui Boby jika tuntutan UMK tidak realistis atau terlalu tinggi berdampak bahaya bagi kelangsungan perusahaan dan pekerja karena bisa jadi pengusaha tidak mampu atau keberatan.
Dampaknya bila dipaksakan naik terlalu besar seperti tuntutan di daerah lain kisaran 10-15 %, ditakutkan pengusaha pilih menutup usaha ataupun pindah usaha.
Karena itu, Bobby meminta agar perhitungan sesuai regulasi. Dan penetapan UMP harus disesuaikan dengan realita dilapangan.
"Nah kalau begitu kan malah timbul permasalahan baru.
Perhitungan sesuai regulasi ini harus dicermati betul dan disesuaikan dengan realita dilapangan. Saya mendorong, agar aspirasi para buruh lewat serikat pekerja dapat direalisasi dan ditanggapi dengan bijak oleh pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar,"ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah secara resmi. UMP Jawa Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023.
Dimana, besaran UMP Jawa Tengah 2023 pada keputusan tersebut sebesar Rp1.958.169. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. Keputusan tersebut membuat UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen atau sekitar Rp145.234. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait