Kedapatan Membawa Senjata Api, Dua Spesialis Curanmor di Kota Tegal Diringkus Polisi

Danang Prabowo
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menunjukan barang bukti Curanmor (Foto: Ist)

TEGAL, iNewskaranganyar.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan warga Kota Tegal.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika Unit Resmob Satreskrim melaksanakan patroli.

Saat itu Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB Unit Resmob melintas di jalan Sangir, Kota Tegal dan berpapasan dengan 4 (empat) orang yang mengendarai 2 sepeda motor saling berboncengan. 

Berdasarkan pengamatan petugas, orang tersebut ciri-cirinya mirip pelaku curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu dan terekam CCTV.

Karena merasa curiga akhirnya petugas berbalik arah dan mengejarnya. Namun setelah sampai di depan Kost Sejahtera I jalan Sangir Kelurahan Mintaragen, petugas mendapati sepeda motor berhenti di depan Kost dan 2 penumpangnya sudah turun memasuki Kost tersebut. 

Melihat hal tersebut dan untuk membuktikan kecurigaannya, maka petugas berusaha mendekati. Akan tetapi para pelaku justru kabur karena melihat kedatangan para petugas dari Kepolisian.

"Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh," ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (9/11/2023).

Setelah pelaku jatuh, lanjut Kapolres, pelaku berusaha kabur. Namun salah satu dari pelaku yang membonceng mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dan mengarahkan kepada petugas. Melihat aksi tersebut petugas tak mau kecolongan, maka langsung meringkus dan melumpuhkannya," imbuh Kapolres.

Selain mengamankan Senjata Api petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis Sangkur dan barang bukti lainya.

"Dari hasil patroli tersebut petugas berhasil melumpuhkan 2 orang pelaku inisial AHK (27) laki-laki, warga Ds. Srengseng, Blok Kliwon, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kemudian AM (21), laki-laki, warga Ds. Srengseng, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu," ujarnya.

"Dan dari para pelaku dapat kita amankan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk SA jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite,"imbuhnya

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dan pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah Kota Tegal.

"Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencirian sepeda motor di Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kost Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kost Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang," jelasnya.

Dan atas perbuatannya, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Serta para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan Senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network