Tok! MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Irfan Maulana/Bramantyo
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK (Foto: Tangkapan Layar kanal Youtube MK)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapatkan sanksi cukup berat yakni diberhentikan dari jabatannya. Keputusan itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang yang digelar di Geduang MK, jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Dalam keputusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Keputusan MKMK ini dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya. 

Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. 

Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network