Bahkan sekolah-sekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan atau dirintis bertaraf internasional.
"Sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah dan atau pemerintah daerah tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua atau pun walinya yang tidak mampu secara ekonomis," terang Alif Basuki.
Meski begitu, alumnus Universitas Sebelas Maret itu pun menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar atau kelulusan peserta didik.
"Selain itu, serta pungutan tersebut tidak diperbolehkan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait