KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap 5 Santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa/Kecamatan Jatipuro, Karanganyar yang dilakukan pemilik Ponpes berinisial AB (40) ini berawal dari curhat salah satu korban pada pacarnya.
Kepala Desa Jatipuro Rakino mengatakan tak hanya dirinya saja yang kaget dengan kejadian ini. Warga sekitar dimana Ponpes berdiri juga merasa kaget dengan aksi nekat AB.
AB selama ini dikenal warga sebagai salah satu tokoh terpandang di Kecamatan Jatipuro. Apalagi AB sudah memiliki istri. Dan istri AB itu sendiri tergolong cantik.
Bahkan sebagai salah satu pendiri Ponpes, AB pun kerap menggelar pengajian yang dihadiri warga setempat.
Bahkan masyarakat di luar Jatipuro. Pengajian itupun kerap menghadirkan ulama terkenal dari berbagai daerah di Indonesia.
Karena itulah Rakino terkejut saat mengetahui AB ditangkap Polisi karena telah mencabuli para Santrinya.
"Terus terang saya dan warga kaget mendengarnya. Gimana tidak kaget, AB ini termasuk tokoh di Kecamatan Jatipuro ini. Dia pun kerap menggelar pengajian dan mengundang ulama terkenal datang ke Jatipuro,"papar Rakino pada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan Ponpes milik AB itu bukanlah termasuk Ponpes baru. Ponpes itu sudah ada sejak bertahun-tahun.Jumlah santri di Ponpes tersebut ada sekitar 40-an.
"Santri berasal dari Karanganyar dan beberapa daerah lain seperti Wonogiri, Sragen, Salatiga dan sebagainya," ujarnya.
Pasca kasus pelecehan mencuat, dia mengatakan aktivitas ponpes masih berjalan seperti biasa. Hanya saja kondisinya tampak sepi.
Diberitakan sebelumnya kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren terjadi wilayah Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan adanya dugaan pencabulan santriwati yang diduga dilakukan pemilik Ponpes.
"Iya betul sudah ditangani Krimum Polda Jateng,"papar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi iNewskaranganyar.id lewat telepon, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa 9 orang terdiri dari, pelapor, korban orang tua, guru, serta terlapor sendiri. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait