KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S mulai diterapkan Satlantas Polres Karanganyar.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit ini mengakomodir empat materi ujian praktik. Tanpa memakai materi zig-zag dan angka delapan, lintasan berbentuk huruf S ini pun diperlebar menjadi 2,5 meter dari yang sebelumnya 1,5.
Perubahan ini, ungkap AKP Aliet Alphard dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk memiliki SIM C sekaligus mengedukasi dalam berkendara.
"Jadi lebih mudah, dan tingkat kelulusannya juga tinggi. Dari 10 peserta 8 orang dinyatakan lulus," terang Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard, pada iNewskaranganyar.id, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, saat uji praktik pemohon harus mengikuti aturan atau kode yang ada di jalur. Mulai jalur lurus, belokan dan u-turn (arah putar balik).
Memutari lintasan berbentuk S, ada titik henti untuk pengereman selanjutnya bisa memilih dua jalur simpang, baik ke kiri dan ke kanan.
"Kaki tidak boleh turun, jangan lupa lampu sen dinyalakan sesuai arah mana akan berbelok. Jika berhenti jangan kaki kanan yang turun, tapi kaki kiri yang turun,"jelasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait