Mengetahui mobil miliknya telah hilang, Wildan pun melaporkan kejadian itu pada pihak Polisi. Polisi yang mendapatkan adanya aksi pencurian mobil, langsung melakukan pengejaran.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,"paparnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait