Bingung Cari Uang Untuk Beli Seragam Anak, Seorang Warga Jogja Nekat Curi Mobil di Solo

Bramantyo
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti plat mobil hondan City yang dicuri warga Jogja (Foto: Ist)

Mengetahui mobil miliknya telah hilang, Wildan pun  melaporkan kejadian itu pada pihak Polisi. Polisi yang mendapatkan adanya aksi pencurian mobil, langsung melakukan pengejaran.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,"paparnya. ***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network