TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Pembangunan tempat ibadah di Perumahan Nusaloka, RT 04/RW 03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Selatan (Tangsel) jadi sorotan.
Meski peletakan batu pertama rumah ibadah telah dilaksanakan pada 17 Juni 2023 lalu. Namun penolakan rumah ibadah yang memanfaatkan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Nusaloka, BSD tersebut masih memunculkan percikan penolakan.
Salah satu tokoh pemuda setempat yang mengaku bernama Andre mengatakan, gelombang penolakan rumah ibadah tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak sosialisasi dilakukan oleh pihak pembangunan. Akan tetapi, kata Andre, penolakan tersebut kini muncul dualisme.
Artinya, kubu penolakan yang satunya disebut-sebut sudah merapat dan setuju atas adanya pembangunan rumah ibadah tersebut dan pihak kubu Andre masih bersikukuh menolak.
"Sekarang muncul dualisme penolakan, namun kubu sana kabarnya sudah setuju adanya pembangunan tersebut. Namun, pihak dari kami masih menolak," terang Andre.
Dengan begitu, kubu Andre mengaku tidak pernah diajak mediasi oleh pihak tim pembangunan terkait rumah ibadah tersebut. Meski begitu, kubu Andre bersikukuh menolak pembangunan.
"Kami sudah mengantongi tanda tangan warga yang menolak dan belum ada mediasi, namun pembangunan sudah di mulai kan aneh," ujarnya.
Sementara, ketua tim pembangunan rumah ibadah, Bambang Sarwoadji menjelaskan terkait itu. Kata Bambang, pihaknya tak ambil pusing jika masih ada suara-suara yang menolak. Menurut Bambang, pembangunan rumah ibadah tetap akan berlanjut karena telah mengikuti semua prosedur.
“Yang namanya pembangunan rumah ibadah itu nggak mungkin 100 persen seluruh dunia orang setuju, kan gitu. Tapi intinya kan begini, lingkungan sudah tidak ada masalah, kondusif, bisa cek dengan warga sekitar situ kan," terang Bambang Sarwoadji.
"Satu itu dan kedua, dari sisi legalnya semua persyaratan kita sudah penuhi” jelasnya.
Dia menyebut, lahan fasos itu saat diserahkan dari BSD ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tahun 2009 ada kesepakatan antara keduanya. Dimana dalam surat itu menyebut lahan tersebut akan diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah pura dan gereja.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait